KAJIAN YURIDIS PEMBERATAN SAKSI PIDANA KEPADA PELAKU PEMERKOSAAN DISERTAI PEMBUNUHAN ANAK Studi Putusan Pengadilan Negeri Selong No 55/PID.SUS/2019/PN.SEL

https://doi.org/10.53952/jir.v9i1.306

Authors

  • M. Zainuddin Universitas Gunung Rinjani
  • Wirasandi Universitas Gunung Rinjani

Keywords:

Tindak Pidana, Terdakwa, Anak dan Putusan Pengadilan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar  pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap  pelaku pemerkosa anak disertai pembunuhan dalam putusan perkara pidana khusus No. 55/Pid.SUS/2019/PN.SEL.

          Metodologi penelitian, jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan  (statute aproach). Analisis data mengunakan diskriptif kualitatif yaitu menggambarkan data dari bahan hukum yang diperoleh sesuai dengan permasalahan. Bahan Hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer.

          Hasil penelitian, Pertimbagan hukum Majelis Hakim pada dasarnya menyatakan : 1) perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu melanggar  Pasal 81 ayat 5 (lima) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUH Pidana. 2) perbuatan terdakwa dilakukan dengan unsur kesengajaan. 3) perbuatan terdakwa menyebakan korban meninggal dunia. 4) perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

          Kesimpulan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa pemerkosa anak disertai pembunuhan adalah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pengabungan antara pemerkosaan dan pembunuhan dengan kesengajaan.

 

Kata kunci : Tindak Pidana, Terdakwa, Anak dan Putusan Pengadilan

 

 

 

 

 

 

JURIDICAL REVIEW OF THE ENFORCEMENT OF CRIMINAL WITNESSES TO PERPETRATORS OF RAPE ACCOMPANIED BY MURDER OF CHILDREN

Study The Verdict of Selong District Court No. 55 /PID. SUS/2019/PN. SEL

 

By: M. Zainuddin1) and Wirasandi2)

1) Lecturer of Faculty of Law, Gunung Rinjani University, 2) Lecturer of FKIP Accounting Education Study Program of Gunung Rinjani University Email: [email protected], Email:[email protected]

 

ABSTRACT

The purpose of this research is to find out the legal basis of the Panel of Judges of Selong District Court sentenced to 20 years imprisonment for child rapists accompanied by murder in the special criminal case verdict No. 55/Pid.SUS/2019/PN. Cell. Research methodology, this type of research is juridical normative with the method of statutory approach (statute approach). Data analysis using qualitative descriptive that describes data from legal materials obtained in accordance with the problem. Legal materials used are primary legal materials. The results of the study, the legal division of the Panel of Judges basically stated: 1) the defendant's actions have been proven legally and convincingly committed a criminal act as in the first alternative indictment that violates Article 81 paragraph 5 (five) of the Law of the Republic of Indonesia Number 17 the Year 2016 concerning the Establishment of government regulation in lieu of Law No. 1 of 2016 concerning the Second Amendment to Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection into Law Jo. Article 76 D of the Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 concerning amendments to Law No. 23, 2002 concerning the protection of children Jo. Article 55 paragraph (1) of the Criminal Code. 2) The defendant's actions were carried out by the element of willfulness. 3) the defendant's actions resulted in the death of the victim. 4) The defendant's actions unsettled the community. In conclusion, the Panel of Judges sentenced to 20 years imprisonment for the accused child rapist accompanied by murder is the act of the defendant is an act of connection between rape and murder by accident.  

Keywords: Crimes, Defendants, Children, and Court Decisions

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3, Penerbit Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Amirudin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada dalam https://media.neliti.com/media/publications/62711-ID-analisis-yuridis-normatif-sinkronisasi-p.pdf diunduh hari Kamis, tanggal 24 Desember 2020.

Andi hamzah, dalam Dalam Tesis, Ibnu Ismoyo, 2006, Kebijakan Legislatif Dalam Tindak Pidana Keimigrasian Indonesia, Program Pasca sarjana, Universitas Udayana.

Bambang Poernomo, 1982, Hukum Pidana Kumpulan Karangan Ilmiah, Penerbit, Bina Aksara, Jakarta.

Bambang Poernomo1982, asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Ghalia Indonesia Yogyakarta.

Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, Penerbit Citra Aditya Bakti Bandung.

Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijaka Hukum Pidana, Cetakan ke dua revisi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hariyanto,1997:97,Dalamhttps://jurnal.unigal.ac.id/index.php/galuhjustisi/article/view/1716/1589. Di akses, hari Sabtu, 26 Desember 2020.

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-35-2014-perubahan-uu-23-2002-perlindungan-nak#:~:text=Perlindungan%20Anak%20adalah%20segala%20kegiatan,perlindungan%20dari%20kekerasan%20dan%20diskriminasi.

https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/galuhjustisi/article/view/1716/1589. Di unduh hari Sabtu, 26 Desember 2020.

https://ocs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/35546, di akses pada tanggal 31 Desember 2020.

https://www.google.com/search?q=pengertian+memaksa+dalam+hukum+pidana&oq=pengertian+memaksa+&aqs=chrome.2.69i57j0l3j0i22i30l4.20504j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8, Di unduh hari Sabtu, 26 Desember 2020..

Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 angka 1.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 285

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Penerbit, Alumni Bandung.

Poernomo, Bambang, 1988, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta. Dalam

Tim Penterjemah BPHN, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Penerbit Sinar Harapa, Jakarta.

Topo Santoso, 1997, Seksualitas dan Pidana, In Hill, Jakarta

Published

01/29/2021

How to Cite

M. Zainuddin, & Wirasandi. (2021). KAJIAN YURIDIS PEMBERATAN SAKSI PIDANA KEPADA PELAKU PEMERKOSAAN DISERTAI PEMBUNUHAN ANAK Studi Putusan Pengadilan Negeri Selong No 55/PID.SUS/2019/PN.SEL. Journal Ilmiah Rinjani : Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani, 9(1), 133–142. https://doi.org/10.53952/jir.v9i1.306

Most read articles by the same author(s)