Analisis Kelemahan Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Sarana Penanggulangan Tindak Pidana Pemilu

https://doi.org/10.53952/jir.v12i1.573

Authors

  • M. Zainuddin Fakultas Hukum, Universitas Gunung Rinjani
  • Murah FKIP, Universitas Gunung Rinjani

Keywords:

Criminal Law Policy, General Election Crime

Abstract

This research aims to review the weaknesses of criminal law policies as a means of dealing with election crimes. Elections are a mechanism in a democratic country to elect the President, Governor, Regent/Mayor, DPR, DPD, Provincial DPRD and Regency/City DPRD which are held once every 5 years. However, in its implementation there has been an increase in criminal acts which need to be addressed immediately. Methodology This research is normative legal research using a conceptual approach and statutory approach. The legal materials used are secondary legal materials sourced from documented legal materials. Analysis of legal materials uses qualitative descriptive. This study found that criminal law has become an important instrument in dealing with election violations, but the existence of system weaknesses is a serious obstacle. Some weaknesses include unclear legal norms, violations of human rights in law enforcement, and low penalties that do not provide a deterrent effect. In addition, the implementation of criminal law is often disproportionate to various forms of election violations.

Keywords: Criminal Law Policy; General Election Crime

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengulas kelemahan kebijakan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan tindak pidana pemilu.  Pemilu merupakan mekanisme dalam negara demokrasi untuk memilih Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang diselanggarakan 5 tahun sekali. Akan tetapi pelaksanaanya terjadi peningkatan tindak pidana yang perlu segera diatasi. Metodologi Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual Approach) dan perundang-undangan (Statute Aproach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan skunder yang bersumber dari bahan-bahan hukum yang telah terdokumentasi, Analisis bahan hukum menggunakan deskriptif kualitatatif. Kajian ini menemukan hasil yaitu hukum pidana telah menjadi instrumen penting dalam menanggulangi pelanggaran pemilu, namun adanya kelemahan sistem menjadi hambatan serius. Beberapa kelemahan meliputi ketidakjelasan norma hukum, pelanggaran hak asasi manusia dalam penegakan hukum, dan rendahnya hukuman yang tidak memberikan efek jera. Selain itu, implementasi hukum pidana seringkali tidak proporsional terhadap berbagai bentuk pelanggaran pemilu.

Kata kunci: Kebijakan Hukum Pidana; Tindak Pidana Pemiihan umum

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ade Irawan Taufiq. (2012). Jur na l R ec hts BP Jur l R ec hts ind. Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(10), 277–294. http://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/ART 5 JRV 4.1 WATERMARK.pdf

Alam, A. S., Sultan, M. I., Komunikasi, I., Ilmu, F., Politik, I., & Hasanuddin, U. (2016). Keterbukaan Infromasi Publik Melalui Sistem Penghitungan (SITUNG) online Hasil PilkadaTerhadap Penegtahuan , Sikapdan Prilaku Masyarakat . 5(1), 92–103.

Andiraharja, D. G. (2020). Politik Hukum Pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Khazanah Hukum, 2(1), 24–31. https://doi.org/10.15575/kh.v2i1.7681

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Damaiyanti, G., Nofrial, R., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Yuridis Penerapan Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak pada Tingkat Penyidikan Demi Mewujudkan Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 93–98. https://doi.org/10.35912/jihham.v2i2.1674

Djanggih, H. (2013). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Cyber Crime Di Bidang Kesusilaan. Jurnal Media Hukum, I(2), 57–77.

Harahap, P. A., Siregar, G. T. P., & Siregar, S. A. (2021). Peran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Su) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemilihan Umum. Jurnal Retentum, 3(1). https://doi.org/10.46930/retentum.v3i1.906

Mulyadi, D. (2019). Analisis Penerapan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(1), 14. https://doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2144

Okavia, N., & Widagdo, H. D. (2018). Politik Identitas: Konstruksi Pemikiran Amy Gutmann dalam Menyikapi Pesta Politik Tahun 2019. LoroNG: Media Pengkajian Sosial Budaya, 7(1), 9–26. http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/lorong/article/view/220

Samosir, O., & Novitasari, I. (2022). Hak Politik Warga Negara Dalam Cengkeraman Politik Identitas: Refleksi Menuju Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 2(3), 332–346. https://doi.org/10.38035/jihhp.v2i3.1052

Siregar, T. (2018). Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Kajian Yuridis terhadap Kelemahan KUHP dan Upaya. 9(2), 186–195.

Universitas, H., Madura, I., & E-mail, P. (2023). Juridical Analysis of Handling Violations of General Election Crimes at the Election Supervisory Board for the 2019 Analisis Yuridis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2019.

Viera Valencia, L. F., & Garcia Giraldo, D. (2019). Fenomena Dan Faktor Penyebab Masifnya Praktik Politik Uang Pada Pemilu di Provinsi Bante. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2(3), 592–606.

Winarto, A. E., Huda, H. M. D., & Ningtyas, T. (2022). Peran Bawaslu Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pengawasan Pemilu 2019. Reformasi, 12(2), 331–343. https://doi.org/10.33366/rfr.v12i2.3742

Published

01/26/2024

How to Cite

M. Zainuddin, & Murah. (2024). Analisis Kelemahan Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Sarana Penanggulangan Tindak Pidana Pemilu. Journal Ilmiah Rinjani : Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani, 12(1), 80–87. https://doi.org/10.53952/jir.v12i1.573

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>