PROSEDUR MELAKUKAN GUGATAN DAN UPAYA HUKUM TERHADAP GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DALAM PERSPEKTIF PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015

https://doi.org/10.53952/jir.v9i1.298

Authors

Keywords:

Prosedur, Upaya Hukum, PERMA

Abstract

ABSTRAK

Maksud dari penetilian yang dilakukan adalah guna mendapatkan pengetahuan tentang tatacara menjalankan proses hukum acara di pengadilan tentang gugatan sederhana apabila terjadi tuntutan hak, dan juga untuk mengetahui upaya hukum apa yang dapat dilakukan terhadap putusan hakim. Karena mengkaji tentang peraturan-peraturan, maka jenis penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif, kajian Yuridis Normatif berkaitan tentang kajian  statute opproach dan kajian konsep dari pendapat beberapa ahli hukum, terutama tentang gugatan sederhana. Peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum yang direkomendasikan ada dua macam dalam penelitian hukum normatif, diantaranya dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute opproach) dan pendekatan konseptual (concepptual opproach). Bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum literatur kepustakaan, yaitu hukum primer (UU), bahan hukum sekunder (buku-buku) dan bahan hukum tersier (kamus hukum dan juga internet). Dari hasil kajian terbut maka dapat diambil kesimpulan, bahwa dalam melakukan gugatan sederhana digunakan dengan cara-cara sederhana seperti jangka waktu putusan hanya 25 hari, nilai gugatan tidak boleh lebih dari 500.000.000,- juta, hakim yang mengadili adalah hakim tunggal. Kemudian Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam gugatan sederhana tidak mengenal yang namanya Banding dan Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK), akan tetapi dapat dilakukan dengan cara Keberatan atas putusan hakim kepada pengadilan yang sama, kemudian akan disidangkan oleh Majelis Hakim dan sebagai ketuanya adalah hakim senior yang ditunjuk oleh ketua pengadilan.  

 

Kata Kunci : Prosedur, Upaya Hukum, PERMA

 

ABSTRACT

 

The purpose of the judgment that is carried out is to gain knowledge about the procedure for carrying out the procedural law process in court regarding simple lawsuits in the event of a claim for rights, and also to find out what legal remedies can be made against the judge's decision. Because it examines regulations, this type of research is Normative Juridical Research, Normative Juridical Studies relating to statute opproach studies and conceptual studies from the opinions of several legal experts, especially regarding simple lawsuits. There are two kinds of laws and regulations and recommended legal concepts in normative legal research, including using a statutory approach (statute opproach) and a conceptual approach (conceptual opproach). The legal materials used are literature legal materials, namely primary law (UU), secondary legal materials (books) and tertiary legal materials (legal dictionaries and also the internet). From the results of the study, it can be concluded that in carrying out a simple lawsuit it is used in simple ways such as the verdict period of only 25 days, the value of the lawsuit cannot be more than 500.000.000, - million, the judge who is judging is a single judge. Then the legal remedies that can be made in a simple lawsuit do not recognize the name Bnading and Cassation or Review (PK), but can be done by objecting to the judge's decision to the same court, then it will be tried by the Panel of Judges and as the chairman is a senior judge appointed by the head of the court.

 

Keywords: Procedure, Legal Effort, PERMA

Downloads

Download data is not yet available.

References

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, Liberty, yogyakarta, 2007

Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta 2001.

M. Yahya Harahap, “Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata” Sinar Grafika, jakarta, 2007.

_____, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

R. Wirjono Prodjodikoro dalam R. Soeroso, Praktek Hukum Acara Perdata, Tata Cara dan Proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta

Bambang Sugeng AS & Sujayadi, Pengantar hukum Acara Perdata & Contoh-Contoh Dokumen Litigasi, Kencana Prenanda Media Group, Jakarta. 2012

Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum Universitas padjajaran,, Small Claim Court, Hasil Penelitian Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Publik Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. 2013

B. Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang – Undang Dasar Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman

Republik Indonesia, Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Republik Indonesia, Peraturan Mahakamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, Tentang Perubahan atas Peraturan Mahakamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Ttentang Tata Cara Gugatan Sederhana.

Republik Indonesia, Peraturan Mahakamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana.

Published

01/29/2021

How to Cite

Hairul Maksum. (2021). PROSEDUR MELAKUKAN GUGATAN DAN UPAYA HUKUM TERHADAP GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DALAM PERSPEKTIF PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 . Journal Ilmiah Rinjani : Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani, 9(1), 64–75. https://doi.org/10.53952/jir.v9i1.298

Most read articles by the same author(s)