TRANSAKSI ONLINE DIMASA PANDEMI COVID-19, PERSPEKTIF HUKUM POSITIF (IUS CONSTITUTUM)

https://doi.org/10.53952/jir.v10i1.390

Authors

  • Ahmad Rosidi Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani,
  • Yogi Yasa Wedha Fakultas Hukum, Unversitas Mahasaraswati
  • Wira Hendri Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Gunung Rinjani,
  • Mashur Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Gunung Rinjani,

Keywords:

Online Transactions, Positive Legal Perspective

Abstract

The purpose of this study is to find out how online transactions are carried out during the Covid-19 pandemic, positive legal perspectives (Ius Constitutum) during the covid 19 pandemic and to find out the positive and negative impacts that arise in online buying and selling transactions according to business concepts in the economy. Digital banking and e- banking are one of the bank's products. The method used in the research uses normative research, namely a library research by examining library materials related to the object under study. This research uses a statutory approach and a case approach. The analysis used is in the form of qualitative analysis, namely data analysis by providing a description of the findings to answer the problems that occur. The results of this study serve as a guide or reference in conducting Online Transactions during the Covid-19 Pandemic and knowing the facilities provided by internet media (online pelapak) in buying and selling activities through electronic media or commonly called E-commerce. E-commerce is mostly done by anyone, especially modern society, because it is felt to be able to streamline time, so that someone can transact with anyone and at any time without meeting face to face or knowing each other between each party in trade or online business in a healthy and safe manner.

Abstrak

Tujuan  penelitian  ini untuk  mengetahui  bagaimana  transaksi  Transaksi Online Dimasa Pandemi Covid-19, Perspektif Hukum Positif (Ius Constitutum)   pada  masa  pandemic  covid  19 dan untuk  mengetahu  dampak  positif  dan  negatif  yang  timbul  dalam  transaksi  jual  beli  online  menurut  konsep  bisnis  dalam  ekonomi. Digital banking dan e-banking adalah salah satu produk bank yang.   Metode yang digunakan dalam penelitian menggunakan penelitian normatif, yaitu sebuah penelitian kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka terkait objek yang diteliti. Pada penelitian ini menggunakn pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus yang terjadi (case approach). Analisis yang digunakan berupa analisis kualitatif yaitu analisis data dengan memberikan deskripsi atas temuan-temuan untuk menjawab permasalahan yang terjadi. Hasil penelitian ini sebagai panduan atau reprensi dalam melakukan  Transaksi Online Dimasa Pandemi Covid-19 dan mengatahui  fasilitas yang disediakan media internet (pelapak online) dalam kegiatan jual beli melalui media elektronik atau biasa disebut E-commerce.E-commerce yang banyak dilakukan oleh siapapun khususnya masyarakat modern,  karena di rasa dapat mengefektifkan waktu, sehingga seseorang dapat bertransaksi dengan siapapun dan kapanpun tanpa bertatap muka atau saling kenal antara masing-masing pihak dalam perdagangan atau bisnis online secara sehat dan aman.Kata kunci: Transaski  Online,  Perspektif Hukum Pisitif

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU ;

Kalbuadi, Putra. (2015), Jual Beli Online Dengan menggunakan Sistem Dropshipping Menurut Sudut Pandang Akad Jual Beli Islam (Studi Kasus Pada Forum KASKUS). Skripsi.UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Tri Hayati, (2016), “Kebijakan Hukum dan Regulasi Mendukung Perkembangan E-Commerce di Indonesia”, Jurnal, Universitas Mercubuana, Jakarta,

JURNAL & INTERNET;

Ahmad Rosidi, (2015), Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Sistem Tata Negara Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Studi Hukum dan Keadilan IUS, Volume 3, Isu 2.

Ahmad Rosidi, (2020), Penerapan New Normal (Kenormala Baru) dalam Penanganan Covid-19 Sebagai Pandemi Dalam Hukum Positif, Julnal Ilmiah Rinjani, Vol.8, No. 2 Tahun 2020.

A Rosidi, M Zainuddin, LM Faisal, M Saleh, (2021), Online Transactions (E-Commerce) In The Covid-19 Pandemic Period Viewed From Positive Laws In Indonesia, International Journal of Educational Research & Social Sciences, Volume 2, Nomer 5.

Ahmad M.Ramli, (2000), Perlindungan Hukum Dalam Transaksi E-commerce, Jakarta, Jurnal Hukum Bisnis,

Ahmad Rosidi, 2015, Authority of the House of Representatives in the State System Republic of Indonesia Under the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 3, Nomer 2

Makarim, E. (2014). Kerangka Kebijakan dan Reformasi Hukum untuk Kelancaran E-Commerce. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.44 (No.3 JuliSeptember 2014)

Magareta Rosa Anjani dan Budi Santoso, (2018), Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce di Indonesia, Jurnal LawReform, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Volume 14 Nomor 1 Tahun 2018.

Gama Pratama, (2020), Analisis Transaksi Jual Beli online Melalui Website Marketplace Shopee, Menurut Konsep Bisnis di Masa Pandemic Covid 19, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Jurnal Ecopreneur, Volume 1 Nomor 1.

Iese.”Aturan Baru E-commerce.”http://iese.id/aturan-baru-e-commerce-indonesia(diakses tanggal 27 Juli 2019:16.20)

Pengertian.Temukan.”Pengertian E-commerce.” http://www.temukanpengertian.com/ 2013/06/ pengertian-e-commerce.html (diakses tangga 27 Juli 2019:15.48)

https://idtesis.com/pengertian-penelitian-hukum-normatif-adalah/

https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/pbi_111209.aspx (diakses tanggal 14 Agustus 2019, 19.29)

UNDANG-UNDANG;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_11.pdf(diakses tanggal 27 Juli 2019 : 16.31)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dikutip dari Singgih Mitro S. Kebijakan Hukum Dan Regulasi dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia. Fakultas Elektro Universitas Mercubuana Indonesia. 2006.

Published

01/30/2022

How to Cite

Ahmad Rosidi, Yogi Yasa Wedha, Wira Hendri, & Mashur. (2022). TRANSAKSI ONLINE DIMASA PANDEMI COVID-19, PERSPEKTIF HUKUM POSITIF (IUS CONSTITUTUM). Journal Ilmiah Rinjani : Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani, 10(1), 61–72. https://doi.org/10.53952/jir.v10i1.390

Most read articles by the same author(s)