TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL DARI TINGKAT NON LITIGASI SAMPAI TINGKAT LITIGASI

https://doi.org/10.53952/jir.v10i2.428

Authors

Keywords:

dispute, litigation, non litigation, sengketa litigasi, sengketa non litigasi

Abstract

In conducting this research, the aim is to provide understanding to the community, both the working community and the employer community, so that they can find out how to resolve labor disputes and how to defend their rights if they are violated. This research is normative in its implementation of the legal approach model and conceptual model. The results of this study include: First, through the bipartite negotiation route, i.e., if there is a dispute, the workers/labor unions and the company first conduct negotiations within the company internally to resolve the problem before resolving the dispute using the services of a third party. Second, through arbitration; third, through conciliation; and fourth, through mediation. To settle a dispute through litigation or the courts, the disputing parties must attach the minutes of any non-litigation dispute resolution, such as mediation or conciliation, that they have done in the past. If the minutes are not attached, the judge must reject the plaintiff's claim.

Keywords: dispute, litigation, non-litigation

Abstrak

Dalam melakukan penelitian ini tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik itu masyarakat pekerja dan masyarakat pemberi kerja agar dapat mengetahui bagaimana tatacara penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, dan bagaimana seharusnya mempertahankan hak-hak mereka apabila dilanggar. Penelitian ini bersifat normatif, dalam pelaksanaanya model pendekatan perundangan serta model secara konseptual. Adapun hasl penelitian ini, diantaranya : Pertama, melalui jalur perundingan secara Bipartit, yaitu apabila terjadi perselisihan maka pihak pekerja/serikat pekerja dan perusahaan terlebih dahulu melakukan perundingan dalam internal perusahaan untuk menyelesaikan masalah sebelum menyelesaikan sengketa menggunakan jasa pihak ketiga. Kedua, melalui jalur arbitrase, Ketiga, melalui jalur Konsiliasi dan Keempat, melalui jalur mediasi. Untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi/Pengadilan harus dilampirkan risalah penyelesaian sengketa non litigasi seperti Mediasi dan konsiliasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa, dan apabila tidak dilampirkan risalah tersebut maka hakim wajib menolak gugatan penggugat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asikin, Zainal. 1993. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Budiono.1995. Hukum Perburuhan Indonesia Cet. I. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Husni, Lalu. 2010. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Khakim, Abdul. 2009. Dasar-Dasar hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, Soepomo, Imam. 1983. Pengantar Hukum Perburuhan Cet.IV. Jakarta: Djambatan.

Soekanto, Soerjono & Mamuji, Sri. 2021. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pres.

Sedarmayanti & Hidayat, Syarifudin. 2002. Metode Penelitian. Bandung: Mandar Maju.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, tentang Penyelesian Perselisihan Hubungan industial

Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951, tentang Pengawas ketenagakerjaan

Published

07/30/2022

How to Cite

Hairul Maksum. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL DARI TINGKAT NON LITIGASI SAMPAI TINGKAT LITIGASI. Journal Ilmiah Rinjani : Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani, 10(2), 91–100. https://doi.org/10.53952/jir.v10i2.428

Most read articles by the same author(s)