ANALISIS HUKUM TATA NEGARA TENTANG KEWAJIBAN PESANGON DAN BATAS KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA DALAM KONFLIK PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DARI PABRIK KACANG GORENG PAILIT

Indonesia

https://doi.org/10.53952/jir.v13i2.626

Authors

  • Ianju Parlindungan Tinambunan Universitas Negeri Semarang
  • Aditya Amzar Thapsuandji Universitas Negeri Semarang
  • Anita Raharjayanti Universitas Negeri Semarang
  • Lia Risqi Ananda Universitas Negeri Semarang
  • Imam Ghustomi Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Hukum Tata Negara, Pemerintahan Desa, Pesangon

Abstract

            Pailitnya Pabrik sering memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial desa sebagai lingkungan terdekat para pekerja. Dalam situasi tersebut, kepala desa atau lurah kerap menjadi pihak yang menampung keluhan warga dan merasa berkewajiban mengambil tindakan demi melindungi kepentingan masyarakat. Namun upaya tersebut tidak jarang diwujudkan melalui penerbitan surat atau tuntutan yang menetapkan kewajiban finansial tertentu kepada Pabrik, termasuk permintaan pesangon tambahan atau kompensasi bagi desa. Penelitian ini menganalisis kewajiban pesangon menurut peraturan ketenagakerjaan serta menilai batas kewenangan desa dalam menangani persoalan PHK massal akibat kepailitan Pabrik kacang goreng. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, prinsip legalitas dalam hukum tata negara, serta telaah tindakan administratif yang dilakukan pemerintahan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pesangon sepenuhnya berada pada kerangka hukum ketenagakerjaan dan tidak termasuk dalam ruang kewenangan pemerintahan desa. Pemerintah desa hanya berwenang memfasilitasi dialog, menyalurkan aspirasi warga, dan melaporkan kondisi sosial kepada instansi yang berwenang, tanpa memiliki otoritas untuk menetapkan beban finansial kepada Pabrik. Tindakan desa yang mengeluarkan tuntutan pembayaran pesangon atau kompensasi kepada Pabrik berpotensi melampaui kewenangan dan dapat menjadi objek sengketa di PTUN. Penelitian ini menegaskan perlunya pembinaan kewenangan bagi pemerintahan desa agar tindakan yang diambil tetap sesuai prinsip negara hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abrianto, B. O. (2011). Eksistensi Peraturan Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Dan Perundang-Undangan Di Indonesia. Yuridika, 26(3), 219–246. https://doi.org/10.20473/ydk.v26i3.275

Fadilah, F. I., Brata, Y. R., & Katimin, H. (2023). Penyalahgunaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Pengelolaan Dana Retribusi Dihubungkan Dengan Tindak Pidana Korupsi. Case Law: Journa of Law, 4(2), 101–123.

Kantale, C. (2021). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGAWASAN PEMERINTAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Kontrol, 15(5), 167–186.

Karundeng, M. S. (2020). Akibat Hukum Terhadap Penjatuhan Pailit Pada Perseroan Terbatas (PT). Lex Et Societatis, 3(4), 181–191.

Muhammad Daffa Arya Wardhana, Muhammad Rizqi Hilal Ilham Ramadhan, & Yana Indawati. (2023). Optimalisasi Kewenangan Desa dalam Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Dongko Melalui Legislasi Desa. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(2), 01–10. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.154

Musung, P. V., Ruru, J., & Londa, Y. V. (2018). Kewenangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Studi di Desa Kembes Satu Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa ). Administrasi Publik, 4(63), 78–85.

Putra, K. A. P., & Mahadewi, K. J. (2023). Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Pungutan Liar di Pelayanan _Publik Provinsi Bali. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 1229–1234. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/5336/3182

Rahmania, Y. F., A. Futaki, D., & Pratama, A. R. (2022). Pertanggungjawaban Perusahaan Terhadap Pemotongan Upah Karyawan Kontrak Pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Perspektif, 27(1), 1–11. https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i1.817

Rendra, S. M. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pungutan Liar Sebagai Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Melalui Saber Pungli. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 13–22.

Siburian, R. Y., Susilowati, E., & Ispriyarso, B. (2017). Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pemenuhan Hak Negara Atas Utang Pajak Perseroan Terbatas pada Kepailitan. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–17.

Zakia Fhadillah, Astiti, N. M. Y. A., Cholil, M., Alfan, M. A., & Aliefia, M. (2023). Problematika Kepailitan Transnasional Terhadap Pengurusan dan Pemberesan Aset Debitur Pailit. Notaire, 6(2), 307–324. https://doi.org/10.20473/ntr.v6i2.43545

Zulfahmi Yusuf. (2024). Juridical Analysis of State-Owned Enterprises (BUMN) with Bankruptcy Status. JUSTICES: Journal of Law, 3(3), 175–183. https://doi.org/10.58355/justices.v3i3.109

Abrianto, B. O. (2011). Eksistensi Peraturan Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Dan Perundang-Undangan Di Indonesia. Yuridika, 26(3), 219–246. https://doi.org/10.20473/ydk.v26i3.275

Fadilah, F. I., Brata, Y. R., & Katimin, H. (2023). Penyalahgunaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Pengelolaan Dana Retribusi Dihubungkan Dengan Tindak Pidana Korupsi. Case Law: Journa of Law, 4(2), 101–123.

Kantale, C. (2021). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGAWASAN PEMERINTAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Kontrol, 15(5), 167–186.

Karundeng, M. S. (2020). Akibat Hukum Terhadap Penjatuhan Pailit Pada Perseroan Terbatas (PT). Lex Et Societatis, 3(4), 181–191.

Muhammad Daffa Arya Wardhana, Muhammad Rizqi Hilal Ilham Ramadhan, & Yana Indawati. (2023). Optimalisasi Kewenangan Desa dalam Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Dongko Melalui Legislasi Desa. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(2), 01–10. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.154

Musung, P. V., Ruru, J., & Londa, Y. V. (2018). Kewenangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Studi di Desa Kembes Satu Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa ). Administrasi Publik, 4(63), 78–85.

Putra, K. A. P., & Mahadewi, K. J. (2023). Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Pungutan Liar di Pelayanan _Publik Provinsi Bali. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 1229–1234. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/5336/3182

Rahmania, Y. F., A. Futaki, D., & Pratama, A. R. (2022). Pertanggungjawaban Perusahaan Terhadap Pemotongan Upah Karyawan Kontrak Pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Perspektif, 27(1), 1–11. https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i1.817

Rendra, S. M. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pungutan Liar Sebagai Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Melalui Saber Pungli. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 13–22.

Siburian, R. Y., Susilowati, E., & Ispriyarso, B. (2017). Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pemenuhan Hak Negara Atas Utang Pajak Perseroan Terbatas pada Kepailitan. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–17.

Zakia Fhadillah, Astiti, N. M. Y. A., Cholil, M., Alfan, M. A., & Aliefia, M. (2023). Problematika Kepailitan Transnasional Terhadap Pengurusan dan Pemberesan Aset Debitur Pailit. Notaire, 6(2), 307–324. https://doi.org/10.20473/ntr.v6i2.43545

Zulfahmi Yusuf. (2024). Juridical Analysis of State-Owned Enterprises (BUMN) with Bankruptcy Status. JUSTICES: Journal of Law, 3(3), 175–183. https://doi.org/10.58355/justices.v3i3.109

Published

07/13/2025

How to Cite

Tinambunan, I. P., Thapsuandji, A. A., Raharjayanti, A., Ananda, L. R., & Ghustomi, I. (2025). ANALISIS HUKUM TATA NEGARA TENTANG KEWAJIBAN PESANGON DAN BATAS KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA DALAM KONFLIK PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DARI PABRIK KACANG GORENG PAILIT: Indonesia. Journal Ilmiah Rinjani : Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani, 13(2), 33–40. https://doi.org/10.53952/jir.v13i2.626

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.