DUGAAN PENYALAHGUNAAN SKEMA INVESTASI INDONESIA SEBAGAI SARANA PENCUCIAN UANG MELALUI BADAN AMIL ZAKAT DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Indonesia
Keywords:
pencucian uang, zakat, investasi, kepatuhan, AML/CFTAbstract
Peningkatan arus investasi di Indonesia membawa konsekuensi pada munculnya celah penyalahgunaan instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Salah satu pola yang mulai mendapat perhatian ialah penggunaan skema investasi yang terhubung dengan Badan Amil Zakat sebagai medium penyamaran aliran dana hasil kejahatan. Artikel ini menelaah potensi pemanfaatan lembaga pengelola zakat sebagai saluran pencucian uang melalui pola penyimpangan pelaporan, rekayasa penempatan dana, dan penggunaan instrumen investasi yang tidak transparan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan studi dokumen yang berfokus pada kerangka hukum zakat, regulasi anti pencucian uang, serta mekanisme pengawasan lembaga amil. Temuan menunjukkan bahwa celah pengawasan, lemahnya verifikasi sumber dana, dan ketidakterpaduan sistem pelaporan antara otoritas zakat dan lembaga keuangan formal membuka ruang terjadinya penyamaran transaksi investasi. Selain itu, kurangnya integrasi antara rezim anti pencucian uang dengan tata kelola pengelolaan zakat menyebabkan risiko pemanfaatan badan amil sebagai kendaraan investasi semu semakin tinggi. Artikel ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas audit kepatuhan, serta penguatan mekanisme know-your-donor agar lembaga amil tidak menjadi ruang abu-abu dalam arsitektur pencegahan pencucian uang nasional.
Downloads
References
Aliza, N. O., Hukum, F., Tarumanagara, U., Djaja, B., Hukum, F., & Tarumanagara, U. (2024). PENCUCIAN UANG MELALUI INVESTASI PROPERTI. JUSTICES: Journal of Law, 13(9), 2099–2107.
Attamimi, M. F. (2025). Menimbang Fatwa MUI No.08 Tahun 2011 Tentang Amil Zakat dengan Ulama Kontemporer. Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions, 3(2), 121–137. https://doi.org/10.61111/jfcft.v3i2.1013
Bariyah, N. O. N. (2016). Dinamika Aspek Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 197–212. https://doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4450
Bella Azigna Purnama, Mulyadi, M., & Robert, R. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 790–801. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2084
Jannah, R., Riyandra, K. P., Widyaningrum, N. A., & Yazdaniar, A. F. (2025). Efektivitas Mekanisme Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(5), 380–388. https://doi.org/10.5281/zenodo.15307326
M Iqbal. (2019). Hukum Zakat Dalam Perspektif Hukum Nasional. Jurnal Asy-Syukriyyah, 20(1), 26–51.
Mahmud, M., & Nazarita. (2020). zakat investasi saham (studi komperatif pendapat yusuf al Qardhawi dan ulama Dayah di kabupaten Pidie. Tahqiqa, 14, 1–23.
Nugroho, D., & Firmansyah, H. (2023). Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Investasi Di Plaftorm Binomo untuk Mewujudkan Keadilan Bagi Korban. Unes Law Review, 6(2), 5031–5039. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Putra, A. R. P. (2019). Analisis Ekonomi Terhadap Hukum. Lex Renaissance, 4, 303–316.
Ras, H., & Suroso, J. T. (2020). Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibuslaw. Jurnal Ilmiah MEA, 4(1), 392–408.
Sarmada, Z. M., & Candrakusuma, M. (2021). Sinergi Amil Zakat Indonesia: Kontekstualisasi Konsep Amil Zakat Berdasar Perundang-Undangan. Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 15(1), 76–91.
Untari, E. R., Mawarni, S., & Hidayat, A. (2023). Legitimasi Hukum Zakat Di Indonesia. Mitsaqan Ghalizan, 3(2), 59–74. https://doi.org/10.33084/mg.v3i2.6322









