Pengelolaan Dana Desa (DD) di Tinjau dari Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa dari APBN, jo.(PP Nomor 22 Tahun 2015 dan PP Nomor 8 tahun 2016) Di Desa Wakan Tahun 2018 dan 2019

https://doi.org/10.53952/jir.v9i1.307

Authors

  • Zamroni Habibi Universitas Gunung Rinjani
  • Muhamad Saleh Universitas Gunung Rinjani

Keywords:

Dana Desa, Pembangunan Fisik

Abstract

untuk pembangunan fisik Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, ditinjau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 dan juga bagaimana pengelolaan dana desa dalam bentuk pembangunan fisik di Desa Wakan tahun anggaran 2018-2019.

Penelitian ini di lakukan dengan metode “normatif empiris” atau studi kepustakaan dengan menambahkan unsur empiris, jenis sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data secara normatif: mengumpulkan keseluruhan bahan hukum yang relevan dengan masalah yang di teliti dan adapun secara empiris studi kepustakaan dengan menggunakan sistem pencatatan perekaman melalui kartu data, synopsis, recorder, dan lain-lain dan studi lapangan melalui observasi dan wawancara dengan menggunakan daftar pertanyaan.  

Hasil yang dapat di simpulkan dari penelitian ini bahwa pengelolaan dana desa dalam bentuk pembangunan fisik Desa Wakan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Perundang-Undangan. Hal tersebut dianggap sudah berjalan dengan baik, namun masih ditemukannya beberapa kejanggalan terkait dengan kurangnya sosialisasi dari perangkat desa kepada masyarakat. Terkait dengan program pembangunan dari desa sehingga banyak masyarakat acuh terkait dengan pembangunan yang di programkan dari dana desa untuk pembangunan fisik desa pada tahun anggaran 2018-2019.

 

Kata kunci : Dana Desa, Pembangunan Fisik

 

 

 

 

ABSTRACT

The purpose of this study is to determine the implementation of village fund management for the physical development of Wakan Village, Jerowaru District, East Lombok Regency, reviewed based on Government Regulation No. 22/2015 and also how to manage village funds in the form of physical development in the Wakan Village in year 2018-2019.

In this study, the researcher was conducted with a “normative empirical” method or a library study by adding empirical elements, types of primary data sources and secondary data. Normative data collection techniques: collecting all legal materials relevant to the problem examined and as for empirical literature study with use a recording system through data cards, synopsis, recorders, etc. and field studies through observation and interviews using a list of questions.

By analyzing the contents from all sources; the findings show the following. The results can be concluded from this study that the management of village funds in the form of physical development of Wakan Village is in accordance with Government Regulations and Legislation. This was considered to be going well, but still found some irregularities related to the lack of socialization from the village apparatus to the community. Related to the development program from the village so that many communities were indifferent to the development programmed from village funds for the physical development of the village in the year 2018-2019.

Keywords: Village Fund, Physical Development

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :

Adi Rianto 2015 Aspek Hukum Dalam Penelitian Penerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta,

Adisasmita, Rahardjo. (2011). Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Yogjakarta: Graha Ilmu.

Ali. Z. (2017) Metode Penelitian Hukum, Penerbit Sinar Grafik, Jakarta.

Mulyani Basri, et al, pebruari 2020Pedoman Kamian Karya Ilmiah ,fakultas hukum universitas gunung rinjani cetakan pertama.

Kencana S., Inu. (2013). Ilmu Pemerintahan. Semarang: Bumi Aksara.

Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Deputi Bidang Pengawasaan. (2015). Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan & Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa. BPKP.

Pramusinto, A. & Erwan.A.P. (2009). Reformasi Birokrasi, Kepemimpinan dan Pelayanan Publik: Kajian tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.

Rosidin, U. (2019). Pemberdayaan Desa dalam Sistem Pemerintahan Daerah. Bandung: Pustaka Setia.

S., Ratna & Djopari, J.R.G. (2017). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. Modul 2.

Undang-undang :

Apolo Lestari, Undang-Undang Dasar Negara Refublik Indonesia 1945.

Permata Press Undang Undang Desa dan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2015, bagian a. Permata Press. Cetakan: Terbaru.

Website :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa, Pasal 1a, Sumber: http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/04/UU-No-5-Tahun-1979-Tentang-Pemerintahan-Desa.pdf. (Di Akses: 05 Februari 2020 Jam 18:30).

Undang-undang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1999, bagian a. Sumber:http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/1999/22TAHUN1999UU.htm. (Di Akses: 05 Februari 2020 Jam 18:30).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bagian a. Sumber: http://www.djpk.depkeu.go.id/attach/post-uu-no-32-Tahun-2004-Tentang-Pemerintahan-Daerah/UU-227-262-UU_No._32_Tahun_2004_Pemerintahan_Daerah.pdf. (Di Akses 05 Februari 2020 Jam 20:25).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang administarsi pemerintahan, Sumber https://jdih. bssn.go.id /wp-content/uploads/2016/03/ UU-NOMOR-30-TAHUN-2014. pdf hlm, 8-10. (Diakses :07 mei 2020 jam 11: 57).

Kemenkeu. (2019). Informasi Pengalokasian Transfer Ke Daerah dan Dana Desa., dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia : http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=Apa-Perbedaan-Dana-Desa-Dan-Alokasi-Dana-Desa-2 (Di- Akses 11 Februari 2020 Jam 20:40).

Payung-Hukum-Pemerintah-Daerah-Untuk-Penggunaan-Anggaran-Dalam-Keadaan-Darurat/index.htmhttps://www.ajnn.net/news/ l.(Di Akses :27 Juni 2020 Jam 12:49)

Published

01/29/2021

How to Cite

Zamroni Habibi, & Muhamad Saleh. (2021). Pengelolaan Dana Desa (DD) di Tinjau dari Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa dari APBN, jo.(PP Nomor 22 Tahun 2015 dan PP Nomor 8 tahun 2016) Di Desa Wakan Tahun 2018 dan 2019. Journal Ilmiah Rinjani : Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani, 9(1), 143–156. https://doi.org/10.53952/jir.v9i1.307