MENCARI KEMUNGKINAN JUDICIAL PARDON SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF BENTUK PEMIDANAAN

https://doi.org/10.53952/jir.v9i1.300

Authors

  • M. Holy One.N. Singadimedja Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Ahmad Rosidi Universitas Gunung Rinjani

Keywords:

Judicial Pardon, Non imposing of penalty , Bentuk Pemidanaan

Abstract

Abstract

Judicial Pardon is a concept of punishment in which a defendant is proven guilty, but is not sentenced by the Judges. This concept is interesting to study after several cases arose because it was considered not to reflect a sense of justice for the ordinary people, due to the rigid approach of law enforcement due of our criminal system which is closer to punishment. Using a qualitative normative approach, the author tries to examine the concept of Judicial Pardon into the Indonesian penal system, the conclusion obtained is with the current legal system, the application of Judicial Pardon is not yet possible until criminal law reform is implemented.

 

Key Word: Judicial Pardon, Non imposing of penalty , Criminalization

 

Abstrak

Judicial Pardon merupakan suatu konsep pemidanaan dimana seorang terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak dijatuhkan pemidanaan oleh Majelis Hakim. Konsep ini menarik untuk di telaah setelah beberapa kasus mencuat karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi rakyat kecil, karena pendekatan yang kaku dari penegak hukum akibat sistem pemidanaan kita yang lebih dekat pada penghukuman. Menggunakan pendekatan normatif kualitatif, penulis berusaha mengkaji konsep Judicial Pardon ini kedalam sistem pemidanaan Indonesia, kesimpulan yang didapat adalah dengan sistem hukum yang ada sekarang, penerapan Judicial belum dapat diterapkan sampai pembaharuan hukum pidana terlaksana.

 

Kata Kunci: Judicial Pardon, Non imposing of penalty , Bentuk Pemidanaan

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adery Syahputra, 2016,Tinjauan Atas Non-Imposing of a Penalty/ Rechterlijk Pardon/ dispensa de pena dalam R KUHP serta Harmonisasinya dengan R KUHAP, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta

Andi Hamzah, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta,

----------------, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi kedua)., Jakarta: Sinar Grafika,

Bambang Poernomo, 1986, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Liberty,

----------------, 1983, Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta

Barda Nawawi Arief, 2009, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang

----------------, Kapita Selekta Hukum Pidana (Cetakan 3), ( bandung: PT Citra ADitya Bakti, 2013,

Hasbullah Bakry, 1976, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Segi-segi yang Menarik dari kepribadian Prof. DR. Hazairin, Jakarta: Universitas Indonesia Press,

Hazairin, 1981,Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Bandung: Bina Aksara,

Herbert L. Packer, 1968,The Limits Of The Criminal Sanction, Stanford: Stanford University Press

Jan Remmelink, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,

JCT Simorangkir,1983, Hukum dan Konstitusi Indonesia, Jakarta: Gunung Agung,

Jeroen Chorus, 2006, Piet-Hein Garver, Ewoud Hondius (ed), Introduction to Dutch Law, (Netherland: Kluwer International Law,

Koesnoen, 1966, Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Bandung: Sumur,

M.Yahya Harahap, 2006,“Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP”, Jakarta:Sinar Grafika,

Mudzakkir, 2008, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum dan Pemidanaan), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta,

Ruppert Cross, 1971, Punisment, Prison and the Public, An Assesment of Penal Reform in Tweentieth Century England and by American Penologist, London: Penerbit Steven & Son,

Thomson Reuters Aranzadi, 2014, Study on Criminal Sanction Legislation and Practice in Representative Member States (Settlement of minor cases).,Brussels: European Union,

Tongat, 2004, Pidana Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, Malang: UMM Pers,

Yudi Latif, 2011, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila,

Jurnal

M. Ali Zaidan, Norma, Sanksi Dan Teori Pidana Indonesia, Jurnal Yuridis Vol. 1. No. 1, Juni 2014

Muhammad Taufiq, Penyelesaian Perkara Pidana Yang Berkeadilan Substansial, Yustisia Vol.2 No.1 Januari – April 2013

R. Tony Prayogo, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (The Implementation Of Legal Certainty Principle In Supreme Court Regulation Number 1 Of 2011 On Material Review Rights And In Constitutional Court Regulation Number 06/Pmk/2005 On Guidelines For The Hearing In Judicial Review), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 N0. 02 - Juni 2016

Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto

Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Commision of The European Communities, on the approximation, mutual recognition and enfoercement of criminal sanctions in the European Union (ANNEX II), Brussels tahun 2004

Media Massa

berita satu, Over Kapasitas Lapas Capai 107 Persen, Jumat, 27 Desember 2019, di sadur pada tgl 26 Februari 2020. https://www.beritasatu.com/nasional/592646/over-kapasitas-lapas-capai-107-persen

Published

01/29/2021

How to Cite

M. Holy One.N. Singadimedja, & Ahmad Rosidi. (2021). MENCARI KEMUNGKINAN JUDICIAL PARDON SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF BENTUK PEMIDANAAN. Journal Ilmiah Rinjani : Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani, 9(1), 40–48. https://doi.org/10.53952/jir.v9i1.300