TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 Juncto UNDANG – UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

https://doi.org/10.53952/jir.v9i1.293

Authors

Keywords:

jual beli, E-Commerce

Abstract

ABSTRAK

Penggunaan teknologi modern (seperti komputer atau telepon genggam) sebagai alat bantu guna memperlancar kegiatan usaha jual beli merupakan salah satu strategi pemasaran yang sangat menguntungkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuiBagaimana pengaturan sistem transaksi online (E-commerce) ditinjau dari Undang-Undang tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)? Dan Bagaimana syarat sahnya perjanjian jual-beli melalui online (E-commerce) ditinjau dari Undang-Undang tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)?. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus deskriptif. Studi kasus merupakan penelitian kualitatif yang berusaha mencari makna, menyelidiki proses dan memperoleh wawasan serta pemahaman yang mendalam tentang individu, kelompok, atau situasi. Selain itu juga dilakukan wawancara dengan beberapa informan lain sebagai konsumen sebagai proses triangulasi. Adapun hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah suatu perjanjian telah dinyatakan lahir pada saat tercapainya suatu kesepakatan atau persetujuan diantara dua belah pihak mengenai suatu hal pokok yang menjadi objek perjanjian. Keabsahan perjanjian jual beli online oleh pihak yang berbeda sistem hukumnya, tetap sah.

 

Kata kunci : jual beli, E-Commerce

 

 

 

 

ABSTRACT

The use of modern technology (such as computers or cell phones) as a tool to facilitate the buying and selling business activities is one very profitable marketing strategy. The purpose of this research is to find out how the online transaction system (E-commerce) is regulated in terms of the Law on Information and Electronic Transactions (ITE)? And what are the valid terms of the online sale and purchase agreement (E-commerce) in terms of the Law on Electronic Information and Transactions (ITE)? The research method used is a qualitative approach with descriptive case studies. Case studies are qualitative research that seeks to find meaning, investigate processes and gain insight and deep understanding of individuals, groups, or situations. In addition, interviews were also conducted with several other informants as consumers as a triangulation process. The results obtained in this research are that an agreement has been declared born when an agreement or agreement is reached between two parties regarding a main matter that is the object of the agreement. The validity of online sale and purchase agreements by parties with different legal systems remains valid.

 

Keywords: buying and selling, E-Commerce

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad M.Ramli, Perlindungan Hukum Dalam Transaksi E-commerce, Jakarta, Jurnal Hukum Bisnis, 2000

Andi Tentri Ajeng P, Tinjauan Hukum Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce, Skripsi, Universitas Alaudin, Makasar, 2017

Asnawi, Haris Faulidi, Transaksi Bisnis E-commerce Perspektif Islam, Magistra Insania Press bekerjasama dengan MSI MUI, Yogyakarta, 2004

Billah, Mohd Ma’sum, Islamic E-Commerce Terapan, Sweet & Maxwell Asia, Malaysia, 2010

Haris Faulidi Asnawi, Transaksi Bisnis E-commerce Perspektif Islam, Yogyakarta: Magistra Insania Press bekerjasama dengan MSI MUI, 2004

Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif ( Malang: Bayumedia Publishing, 2006).

Makarim, E. ,Kerangka Kebijakan dan Reformasi Hukum untuk Kelancaran E-Commerce. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.44 (No.3 JuliSeptember 2014)

Man Suparman Sastrawidjaja,, Perjanjian Baku dalam Aktifitas Dunia Maya Cyberlaw: Sebuah Pengantar, Ellips, Seri Das ar Hukum Ekonomi, Bandung. 2002.

Marilang, Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian), (Cet ke-1, Makassar: Alauddin University Press, 2013)

Magareta Rosa Anjani dan Budi Santoso, Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce di Indonesia, Jurnal LawReform, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Volume 14 Nomor 1 Tahun 2018,

Muhammad, dkk, Visi Al-Qur‟an Tentang Etika dan Bisnis, Jakarta: Salemba Diniyah, 2002

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, cetakan ke-11, Jakarta : Kencana.

Resa Raditio, Aspek Hukum Transaksi Elektronik, (Cet-1; Yogyakarta, GrahaIlmu, 2014

R.Subekti, Aneka Perjanjian, (Cet-Ke 11, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2014)

Riyeke Ustadiyanto, , Framework E-Commerce, Andi, Yogyakarta, 2001

Singgih Mitro S. Kebijakan Hukum Dan Regulasi dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia. Fakultas Elektro Universitas Mercubuana Indonesia. 2006.

Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta : Intermasa, 1979)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat (Jakarata: Rajawali Pers, 2006)

Tri Hayati, “Kebijakan Hukum dan Regulasi Mendukung Perkembangan E-Commerce di Indonesia”, Jurnal, Universitas Mercubuana, Jakarta, 2016,

Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Bahasa Belanda-Indonesia-Inggris, (Semarang, Aneka, 1977)

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-Undang (UU) nomer 7 Tahun 2014 tentang perdagangan

SUMBER LAIN / INTERNET

https:// daydara . wordpress.com/2015/06/17/dasar-hukum-e-commerce-di- indonesia/,diakses

https://elib.unikom.ac.id/files/disk1/435/jbptunikompp-gdl-dikdikkusd-21717-7-unikom_d-i.pdf,

https:// daydara . wordpress.com/2015/06/17/dasar-hukum-e-commerce-di-indonesia/,

Published

01/29/2021

How to Cite

Masyhur. (2021). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 Juncto UNDANG – UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Journal Ilmiah Rinjani : Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani, 9(1), 27–39. https://doi.org/10.53952/jir.v9i1.293