PROBLEMATIKA PEMBUKTIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Keywords:
Korupsi, Pembuktian, Kerugian Negara, Sistem Peradilan, HukumAbstract
Korupsi Indonesia terus berkembang menjadi persoalan serius yang memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum serta proses peradilan pidana. Lemahnya pembuktian kerugian keuangan negara sering memunculkan perdebatan akibat penanganan perkara korupsi masih bertumpu kepada tafsir hukum, asumsi, maupun pendekatan administratif tanpa didukung pembuktian ilmiah yang kuat. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika pembuktian kerugian keuangan negara dalam sistem peradilan Indonesia serta mengkaji solusi penguatan pembuktian korupsi melalui reformasi hukum dan pengawasan digital. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui pengkajian bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap jurnal, peraturan perundang-undangan, berita hukum nasional, serta dokumen perkara korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penerapan pembuktian terbalik, belum optimalnya pelacakan aset hasil korupsi, serta besarnya pengaruh politik terhadap penegakan hukum menjadi faktor utama lemahnya pembuktian perkara korupsi Indonesia. Jepang sebagai negara penganut civil law mampu menjaga tingkat korupsi rendah akibat pengawasan birokrasi ketat, budaya integritas tinggi, serta sistem pembuktian berbasis investigasi mendalam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia membutuhkan penguatan digital forensik, integrasi data kekayaan pejabat negara, pengawasan independen aparat penegak hukum, serta reformasi budaya hukum guna menciptakan sistem pembuktian korupsi yang objektif dan adil.
Downloads
References
Effendi, E. (2023). PROBLEMATIKA PRAKTIK PEMBERIAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI. JURNAL LITIGASI, 24(2), 205–228.
Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment Dalam Sistem Hukum Nasional Legal Reform for Handling Corruption By Corporations Through the Illicit Enrichment Arrangements in the National Law System. Jurnal Hukum Lex generalis, 3, 497–519. https://jhlg.rewangrencang.com/
Fransisca, F. A. (2025). Analisis Yuridis Alat Bukti dalam RUU KUHAP: Implikasi terhadap Proses Pembuktian. Padjadjaran Law Review, 13(2), 2025. https://doi.org/10.56895/plr.v13i2.2478
Ismaidar. (2023). REKONTRUKSI SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN. FH UNPAB, 6(6), 32–43.
Mulyanto, M. (2017). PRAKTIK PEMBATASAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PENGADILAN TIPIKOR (Studi pada Perkara Korupsi RAPBD Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Kota Semarang). Jurnal Jurisprudence, 6(2), 116. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v6i2.3009
Naftali, R., & Ibrahim, A. L. (2021). Proses Pembuktian Perkara Pidana Dalam Persidangan Yang Dilakukan Secara Online. Esensi Hukum, 3(2), 144–157. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i2.100
Nurhayani. (2025). Pembuktian terbalik dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi di indonesia. jurnal mataram, 5(1), 93–107.
Rahman, G., & Jamaa, L. (2021). ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM) Gazali. Jurnal syariah hukum, 2(3).
Retno, K. K., Octarina, N. F., & Manan, N. S. (2025). Urgensi Beban Pembuktian Terbalik Atas Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Media Informatika, 6(3), 2222–2226.
Rizky, D. T., & Romadhona, M. K. (2022). Prinsip Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering). Media Iuris, 5(3), 381–400. https://doi.org/10.20473/mi.v5i3.36098
Rohman, R., Muliadi, M., Pratama, F., Saputra, I., Firmansyah, A., Marwan, T., & Irfandi, I. (2024). Sistem Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia dan Tantangan dalam Proses Peradilan. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 279–292. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.146
Yulia, Y. M., Najemi, A., & Arfa, N. (2023). Urgensi Pengaturan Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Perkara Gratifikasi Pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 7(1), 40–57. https://doi.org/10.22437/jssh.v7i1.21931










