This is an outdated version published on 07/30/2020. Read the most recent version.

PENERAPAN NEW NORMAL (KENORMALAN BARU) DALAM PENANGANAN COVID-19 SEBAGAI PANDEMI DALAM HUKUM POSITIF

https://doi.org/10.53952/jir.v8i2.288

Authors

  • AHMAD ROSIDI Universitas Gunung Rinjani

Keywords:

Penerapan New Normal, Penanganan Covid-19 Seabagai Pandemi,

Abstract

Penerapan new normal yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Metode Riset yang digunakan dalam penelitian menggunakan penelitian normatif, yaitu sebuah penelitian kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka terkait objek yang diteliti.Pemerintah menerapkan beberapa fase dalam menghadapi new norman Fase 1 (1 Juni 2020) Industri dan  jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19 Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan Fase 2 (8 Juni 2020) Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan Fase 3 (15 Juni 2020) Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetapi degengan protokol kesehatan Covid-19 Sekolah dibuka namun dengan sistem shift Fase 4 (6 Juli 2020) Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi Fase 5 (20-27 Juli 2020) Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka dan beroprasi dengan normal.Situasi Pandemi yang melanda dunia termasuk indonesia saat ini masih belum memiliki kejelasan terkait tentang regulasi yang mengatur secara jelas karena peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Tidak mengatur secara menyeluruh tentang penerapan New Normal (Kenormalan Baru)

Downloads

Download data is not yet available.

Published

07/30/2020

Versions

How to Cite

ROSIDI, A. R. (2020). PENERAPAN NEW NORMAL (KENORMALAN BARU) DALAM PENANGANAN COVID-19 SEBAGAI PANDEMI DALAM HUKUM POSITIF. Journal Ilmiah Rinjani : Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani, 8(2), 193–197. https://doi.org/10.53952/jir.v8i2.288