DASAR DAN STATUS HUKUM LEMBAGA KEUANGAN SIMPAN PINJAM EKS PROGRAM PNPM MANDIRI PEDESAAN (Studi Kasus di Kantor BKAD Kecamatan Montong Gading)

https://doi.org/10.53952/jir.v5i2.222

Authors

  • SANDY ARI WIJAYA

Keywords:

Status Hukum, Lembaga Keuangan, Masalah Penghambat Program

Abstract

Indonesia memiliki persoalan kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural, dan kesenjangan antar wilayah. Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja di perdesaan. Upaya untuk menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi pemberdayaan. Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan kapasitas, dan pendayagunaan. PNPM Mandiri Perdesaan merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, disamping program penanggulangan kemiskinan yang lain. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui Kedudukan lembaga keuangan yang merupakan aset dari eks program PNPM setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (2) Untuk mengetahui status dan kedudukan hukum lembaga keuangan eks program PNPM sebagai dasar dalam menjalankan kegiatan dalam masyarakat setelah program PNPM Mandiri Pedesaan berakhir, (3) Untuk mengetahui kendala serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi pengelola lembaga keuangan di Kecamatan Montong Gading. Penelitian ini dilakukan di Kantor BKAD Kecamatan Montong Gading Lombok Timur. Metode penelitian yang dipakai adalah dengan Penelitian Kepustakaan, melakukan wawancara, survey lapangan untuk mengumpulkan data. Hasil Penelitian menunjukkan (1) Dasar pijakan yang menguatkan kedudukan dan status hukum lembaga keuangan SPP Surat Edaran Menteri koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia No. B 27/MENKOKESRA/I/2014, (2) Dasar hukum lembaga keuangan eks PNPM di kecamatan Montong Gading telah disepakati melalui Musyawarah antar Desa (MAD) yang berupa perkumpulan badan hukum (PBH), (3) Permasalahan yang ada dihadapi Lembaga DAPM Kecamatan Montong Gading diantaranya Pungutan liar (tax) oleh ketua kelompok, peminjaman dan penyelewengan data KTP anggota kelompok dan pemanfaatan dana untuk konsumsi.
Kata Kunci : Status Hukum, Lembaga Keuangan, Masalah Penghambat Program

Indonesia has poverty and unemployment problem. The poverty in Indonesia can we see in three approach. That is natural poverty, structural poverty and asymmetri among the region. The unemployment problem is more caused by the low of chance and opportunity of labour for employer in the village area. The effort to overcome this problem is by using the multi discipline approach and dimension on efeciency of employer. The correct efeciency of employer must combine of awareness aspect. Increasing of capacity and making developing. The rural PNPM Mandiri is the one of poverty solution that carried out by Indonesian government besides the other poverty solution. The porpuse of this research is (1) To know the state of financial organization that is the property of ex PNPM program after issuied of act No. 6 year 2014 about rural. (2) To know the status and legal standing of financial organization ex of PNPM as the base of operating the activity in society after PNPM Mandir program was expired or finish. (3) To know the obstacle or problems fece by the financial organization organizer in montong gading subdistrict head. This research Is carried out in BKAD office in montong gading subdistrict head west of Lombok. The method of this research is liberary research, interview, field survey to accumulate the data. The result of research is (1) The legal standing that strengthen the position and legal status of SPP financial organization is circular letter issued by coordinator ministery in the field of prosperity of Indonesia republic No. 27/MENKOKESRA/I/2014, (2) The legal standing of financial organization ex of PNPM in montong gading subdistrict head is agreed by the discussion among the village (MAD) in form of legal firm association (PBH). (3) The problem faced by DPM organization in montong gading subdistrict head namely: unprosedural tax by the leader of organization. The lending and deviation of member identity card and the using of finance for consumtion.
Key word: Legal Status, Financial Organisation, Problem of Program.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

03/07/2020

How to Cite

SANDY ARI WIJAYA. (2020). DASAR DAN STATUS HUKUM LEMBAGA KEUANGAN SIMPAN PINJAM EKS PROGRAM PNPM MANDIRI PEDESAAN (Studi Kasus di Kantor BKAD Kecamatan Montong Gading). Journal Ilmiah Rinjani : Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani, 5(2), 40–46. https://doi.org/10.53952/jir.v5i2.222