PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 DAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA

https://doi.org/10.53952/jir.v14i1.669

Authors

  • Naia Novrista Syahfitri Universitas Islam Riau
  • Anggita Putri Wulandari Hasman Universitas Islam Riau
  • Yudi Krismen Universitas Islam Riau

Keywords:

pemidanaan, disabilitas, hak asasi manusia

Abstract

Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyandang disabilitas menimbulkan persoalan serius dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia. Korban tindak pidana berhak memperoleh keadilan, kepastian, dan pemulihan. Pelaku yang menyandang disabilitas juga memiliki hak yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan adil serta aksesibilitas dalam seluruh proses hukum. Latar belakang inilah yang menjadikan perdebatan mengenai pemidanaan pelaku disabilitas sebagai isu penting untuk ditelaah lebih mendalam. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bagaimana pengadilan seharusnya menjatuhkan pidana terhadap pelaku penyandang disabilitas dengan tetap memenuhi hak korban dan menghormati hak pelaku. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif, yakni menelaah ketentuan hukum yang berlaku, hasil wawancara, dan temuan dari studi terdahulu. Pembahasan menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku disabilitas harus memperhatikan prinsip non-diskriminasi dan keadilan substantif. Hakim tidak hanya berorientasi pada pembalasan, melainkan juga memilih model pemidanaan yang adaptif seperti rehabilitasi, pidana bersyarat, atau pembinaan sosial. Upaya tersebut menjaga rasa keadilan bagi korban karena pelaku tetap bertanggung jawab, sekaligus melindungi hak pelaku agar tidak mengalami perlakuan diskriminatif. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pemidanaan terhadap penyandang disabilitas tidak boleh mengabaikan hak korban maupun hak pelaku. Keseimbangan antara keduanya mencerminkan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum yang adil, proporsional, dan humanis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

B. Jurnal

Al-Faruq, A. (2022). Perlindungan Hukum dan Ham Bagi Anak dan Disabilitas. E-Journal Al-Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies, 4(1), 1–12.

Al Fiqry, A. A., & Widowaty, Y. (2021). Analisis Terhadap Faktor Penyebab dan Perlindungan Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(2), 103–114. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12312

Andayani, A., Nurcholis, M., Surahman, S., & Elviandri, E. (2025). Analisis Kesiapan Polisi dan Hakim dalam Memberikan Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas sebagai Pelaku Tindak Pidana di Kota Samarinda. Journal of Education Research, 6(1), 23–33. https://doi.org/10.37985/jer.v6i1.2182

Andriani, H., & Yusuf, H. (2024). Pengaruh Penyakit Mental Terhadap Prilaku Kriminal (Tinjauan Terhadap Kesehatan Mental dan Kriminalitas). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 939–950. https://jicnusantara.com/index.php/jicn

Anggriana, A., & Ecology, S. (2025). The Right to Work for Person with Disabilities In Indonesia: Legal Protection, Equality, And Social Ecology. Widya Pranata Hukum, 7(1), 115–134.

Ashar, D., Ashila Bestha, I., & Pramesa Gita, N. (2019). DISABILITAS BERHADAPAN DENGAN HUKUM Dalam Lingkup Pengadilan. 1–113.

Edwards, N. J. (2014). Disability Rights in Indonesia? Problems with Ratification of the United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Australian Journal of Asian Law, 15(1), 3. https://ssrn.com/abstract=2459818

Hakim, P., Menjatuhkan, D., Terhadap, P., Pencabulan, P., Putusan, S., Pid, N., & Pn, S. U. S. (2024). BTG ) Abuse Offenders Suffering From Intellectual Disabilities. Jah (Jurnal Analisis Hukum), 6, 531–542.

Islam, U., Sunan, N., Yogyakarta, K., Fatiha, N. A., Islam, U., Sunan, N., & Yogyakarta, K. (n.d.). Paradoks Regulasi dan Realitas : Kritik atas Implementasi Perlindungan Hukum bagi Anak Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual di Indonesia Gilang Kresnanda Annas Pendahuluan Pemenuhan hak asasi manusia dapat dilihat dari berbagai aspek kehidupan .

Itasari, E. R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas. Integralistik, 32(2), 70–82. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/integralistik/article/view/25742

Januarsa, K., Sudharma, A., & Meiranda, A. (2021). Sus/2019/Pn.Wsb, RI Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Indonesian Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. Law Number, 8. https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS

Januarsa, K., Sudharma, A., & Shadrina, S. N. (2024). Optimalisasi Pelaksanaan Pelayanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas di Kejaksaan Tinggi Bali hadapan hukum atau yang sering disebut sebagai asas equality before the law . Hal bedakan guna memberikan akses terhadap keadilan . Asas equality before the law . Kadarkum: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 172–183.

Listiawati, E., Fauzi, E., Nata, L. M., & Jamaludin, A. (2023). Acces to Justice Penyandang Disabilitas Intelektual: Peradilan Pidana sebagai Implementasi Equality Before the Law. Simbur Cahaya, XXX(1), 173–190. https://doi.org/10.28946/sc.v30i1.2796

Maulidina, H. A., Gunadi, K. S., Sahara, A. M., & Mandera, T. I. (2022). Analisis Perspektif Jaksa Dalam Akses Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Pada Proses Peradilan Di Kabupaten Karanganyar. Intelekiva, 4(4), 114–128.

Mei Rezky Kurnia Putra, & Sulistyanta Sulistyanta. (2024). Penegakan Hukum Pidana Bagi Terdakwa Pengedar Narkoba Oleh Penyandang Disabilitas Intelektual. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(2), 59–71. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.108

Napsiah, N., & Wijayanti, Y. T. (2023). Indonesian Society is Not Disabled Friendly? Jurnal Ilmu Sosial, 22(1), 147–164. https://doi.org/10.14710/jis.22.1.2023.147-164

Pakpahan, Z. A. (2024). Kepastian Hukum Atas Hak Penyandang Disabilitas Sebagai Warga Negara Dalam Mendapatkan Pekerjaan Di Indonesia. Warta Dharmawangsa, 18(2), 379–398. https://doi.org/10.46576/wdw.v18i2.4439

Raharjo, T., & Astuti, L. (2017). Konsep Diversi Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Media Hukum, 24(2), 181–192. https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0094.181-192

Ramadhan, C. R., Manurung, F., & Saputro, A. A. (2016). Difabel Dalam Peradilan Pidana: Analisis Konsistensi Putusan. In Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Simanjuntak, M., Marpaung, R., Lase, W. P., & Lase, I. S. (2024). Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Abdimas Mutiara, 5(1), 330–332. https://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JAM/article/view/5525

Sutami, I. (2025). Hambatan Pemenuhan Hak Restitusi bagi Anak Penyandang Disabilitas sebagai Korban Kekerasan Seksual ( Studi Putusan Nomor : 323 / Pid . Sus / 2023 / Pn . Skt ) Reza Aulia Qusnul Khotimah.

Widodo, S., Veronica, E., Ajeng, K., & Kamillah, G. (2016). Parliamentary Brief Series #9 PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS DALAM RKUHP. Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 1–30.

Wijayanti, A. (2020). Judge’s Assessment of the Statement of a Witness Victim with Mental Retardation in a Rape Case. Ius Poenale, 1(1), 13–26. https://doi.org/10.25041/ip.v1i1.2060

C. Peraturan-Per undang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

D. Internet

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2026. Website Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Published

05/10/2026

How to Cite

Syahfitri, N. N., Hasman, A. P. W., & Krismen, Y. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 DAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA . Journal Ilmiah Rinjani : Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani, 14(1), 105–112. https://doi.org/10.53952/jir.v14i1.669

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.