ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN DAN ANAK PELAKU PADA KEJAHATAN INTRAFAMILIAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

https://doi.org/10.53952/jir.v14i1.674

Authors

  • Fauzan Muhammad Akram Universitas Islam Riau
  • Maulana Syaifurrasyid Universitas Islam Riau
  • Yudi Krismen Universitas Islam Riau

Keywords:

Anak, Intrafamilial, Perlindungan Hukum, Sistem Peradilan, Kejahatan

Abstract

Kejahatan intrafamilial yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana menjadi persoalan serius akibat keluarga yang seharusnya menjadi ruang perlindungan justru berubah menjadi lokasi terjadinya kekerasan dan tindak pidana berat. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban dan anak pelaku kejahatan intrafamilial berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta mengkaji hambatan penerapannya Indonesia. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, berita nasional, dan dokumen hukum terkait kasus anak berusia 12 tahun yang diduga membunuh ibu kandungnya di Kota Medan tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak Indonesia telah memberikan perlindungan hukum melalui pendekatan diversi, rehabilitasi, dan kepentingan terbaik bagi anak. Akan tetapi, penerapan perlindungan tersebut masih menghadapi hambatan berupa lemahnya kesiapan aparat penegak hukum, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, minimnya pendampingan psikologis, serta kuatnya stigma sosial masyarakat terhadap anak pelaku tindak pidana berat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban dan anak pelaku kejahatan intrafamilial membutuhkan penguatan rehabilitasi psikologis, pendidikan keluarga, serta peningkatan kualitas sistem peradilan pidana anak agar mampu berjalan lebih efektif dan manusiawi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alinar Ristika Gamis, Emilia Susanti, & Nikmah Rosidah. (2024). Upaya Penanggulangan Hukum Pembunuhan Yang Dilakukan Anak Terhadap Keluarga. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(2), 182–199. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i2.103

Cahya, A. C. S., Fadiya Nabila, & Yudi Widagdo Harimurti. (2025). Problematika Pertanggungjawaban Anak dalam Tindak Pidana Pembunuhan Dibandingkan dengan Pelaku Dewasa. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(4), 57–65. https://doi.org/10.62383/terang.v2i4.1293

Dewi, D. S. (2020). Jurnal: Konsep Pertanggungjawaban Pidana Bagi Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 14(1), 41–46.

Hamdan, H., Jaya, A., & Syam, E. S. (2021). Batasan Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Dapat Dipertanggungjawabkan sebagai Pelaku Kejahatan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 53–67. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.62

Hayatuddin, K., Zahri, S., Kurnianda, S. I., & Palembang, R. F. (2025). Protection of Children in Conflict With Law in Indonesia Based on Principles of Best Interests for Children. jurnal hukum UMSU, 17(3), 403–424.

Hidayat, M., Annisah, A., & Sekar, D. (2024). Dukungan Sosial Dari Orang Tua Asuh Kepada Anak Berhadapan Dengan Hukum Dalam Proses Rehabilitasisosial. 25(1). https://doi.org/10.7454/jurnalkessos.v25i1.1050

Maulida, R. M., Zulaeha, M., & Ramadhany, I. (2023). Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum ( ABH ) dalam Pemberitaan Melalui Media Sosial Instagram. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 1(1), 57–64.

Mugiono, M., Indradewi, A. A., & Boong, V. R. (2025). Aspek Hukum Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Tindak Kejahatan Dan Perilaku Kriminal Anak Bawah Umur. Esensi Hukum, 7(1), 62–71. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v7i1.426

Nurusshobah, S. F. (2020). Perlindungan Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Indonesia Protection for Children in Dealing With the Law in Indonesia. Jurnal Sosio Informa:Politeknik Kesejahteraan Sosial, 367, 162–172.

Pratama, R. H., Sulastri, S., & Darwis, R. S. (2023). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1), 34–41. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13229

Pravitria, A. A. (2022). Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yang Melakukan Pemerkosaan Terhadap Anak. Media Iuris, 1(3), 401. https://doi.org/10.20473/mi.v1i3.10158

Ridwan Lubis, M., & Sarjana Putra, P. (2021). Pemidanaan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal USM Law Review, 4(1), 241. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3354

Wahyudani, Z., S. Mukhlas, O., & Abdul Hakim, A. (2023). Aspek Pidana Dalam Hukum Keluarga Dan Penyelesaiannya Pada Lembaga Hukum Di Indonesia. Legalite : Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 8(1), 75–90. https://doi.org/10.32505/legalite.v8i1.6197

Published

05/10/2026

How to Cite

Akram, F. M., Syaifurrasyid, M., & Krismen, Y. (2026). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN DAN ANAK PELAKU PADA KEJAHATAN INTRAFAMILIAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Journal Ilmiah Rinjani : Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani, 14(1), 139–146. https://doi.org/10.53952/jir.v14i1.674